Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil KPK

Nasional169 Dilihat

Jakarta – Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.

Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Melalui siaran pers , Selasa (2/7/2024), Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata:

Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid, ujar Kapuspenkum Dr. Harli Siregar.

Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Kejaksaan sambung Kapuspenkum Harli Siregar, terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.

Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas- tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugasnya persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.

Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalah artikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (redaksi)