Kejati Maluku, Kementerian bersama Pemprov Menandatangani Pakta Integritas PPS dan PSD

Nasional258 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Maluku  melaksanakan kegiatan Exit Meeting Pendampingan Proyek Strategis (PPS) atau Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun 2023 serta Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas Pendampingan Proyek Strategis (PPS) / Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun 2024.

Penandatanganan Pendampingan Proyek Strategis, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 09.00 Wit  di Swiss-Bell Hotel Jl. Benteng Kapaha Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H dan Kasi D Ruslan Masarabessy, S.H.,M.H serta Tim PPS pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy SH.,MH.

Dalam siaran pers disampaikan, kegiatan  diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. (dok : Penkum Kejati Maluku)

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran bidang intelijen atas terselenggaranya kegiatan Exit Meeting PPS dan PSD Tahun 2023 dan kegiatan Entry Meeting PPS dan PSD Tahun 2024, yang dipandang penting sebagai pelaksanaan tanggung jawab kerja dari Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap PPS dan PSD selama Tahun 2023.

Penuturan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis dan Proyek Strategis Daerah bukan bertujuan untuk menghapus stakeholder dari pertanggung jawaban baik secara perdata, administrasi maupun pidana atas perbuatan melawan hukum, namun tujuan PPS dan PSD adalah untuk meminimalisir adanya praktek penyimpangan dan mempercepat Pembangunan Proyek Strategis dan Proyek Strategis Daerah bisa berjalan secara lancar sesuai dengan target operasi yang sudah ditetapkan Tim PPS, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah mengamanatkan Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Tidak hanya sampai disitu, Peran aktif Kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum diwujudkan dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memastikan pembangunan strategis tersebut dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan profesional, dalam rangka mendukung dan menyukseskan program pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H juga mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen Kejati Maluku yang telah berhasil melaksanakan pendampingan proyek di Tahun 2023 sebanyak 34 (tiga puluh empat) Paket Pendampingan Proyek Strategis dan 54 (lima puluh empat) Paket Pendampingan Proyek Strategis Daerah, yang terdiri dari proyek-proyek PPS dan PSD pada sektor Infrastruktur Jalan, Sektor Kepelabuhanan, Kebandar Udaraan, Pendidikan, Pengairan, Pengolahan air, Bendungan dan sektor strategis lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H pada kesempatan ini sangat menyambut baik adanya permohonan pendampingan yang telah diajukan beberapa stakeholder di Tahun 2024, sekaligus memukul Tifa sebagai tanda pembukaan kegiatan dan dilanjutkan dengan paparan singkat Asisten Intelijen.

Pemutaran Video PPS dan PSD Kejaksaan Tinggi Maluku serta sambutan singkat dari Perwakilan BPJN, BWS, BPPW, PUPR Provinsi Maluku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dirjen Perhubungan Laut UPP Dobo dan Kepala UPBU Namrole.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy SH.,MH., kepada media ini menambahkan,  setelah kegiatan Exit Meeting PPS/PSD Tahun 2023 selesai, para Stakeholder menandatangani Pakta Integritas untuk Pendampingan Proyek Strategis (PPS) / Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun 2024 yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi Asintel Kejati Maluku dan selanjutnya dalam kegiatan Entry Meeting, pihak pemohon dari masing – masing Satker memaparkan kegiatan Proyek Strategis yang akan ditawarkan untuk pendampingan Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku.

Turut hadir Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, Kepala BPPW (Cipta Karya), Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura Ambon, Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Perwakilan Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku, Perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Maluku, PPK Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut UPP Dobo, Kepala UPBU Namrole, UPP Wonreli, UPBU Dobo, UPBU Karel Sadsitubun, UPP Namrole, Distrik Navigasi Tual dan Perwakilan OPD Kabupaten Kepulauan Aru (Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan).

Kegiatan Exit Meeting Pendampingan Proyek Strategis (PPS) atau Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun 2023 serta Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas Pendampingan Proyek Strategis (PPS) / Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun 2024 berjalan tertib lancar dan Aman, tutup Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy SH.,MH. (redaksi)