Jaksa penyidik Periksa 2 Orang Direktur dan “AR” Terkait Perkara Impor Gula

Nasional341 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa Selasa (14/5/2014) yaitu berinisial:

1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.

2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.

3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

Lanjut Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Ketut Sumedana (redaksi)