Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,Selasa (7/5/2024).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya pada Selasa (7/5/2024) menjelaskan kepada media bahwa adapun 4 saksi yang di periksa yaitu :
- ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.
- MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.
- KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.
- ACN selaku pihak swasta.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)