Perkuat Pembuktian atas Kasus Komoditi Emas Tim Penyidik Jaksa Agung Periksa 4 orang Saksi

Nasional211 Dilihat

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,Selasa (7/5/2024).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya pada Selasa (7/5/2024) menjelaskan kepada media bahwa adapun 4 saksi yang di periksa yaitu :

  1. ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.
  2. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.
  3. KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.
  4. ACN selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)