Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Nasional75 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 4 (empat) orang saksi. Senin (6/5/2024)

Dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan ke awak media adapun ke 4 Saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yaitu berinisial:

1. DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018 s/d 2019.

2. NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017 s/d 2019.

3. BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.

4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

Pemeriksaan terhadap ke 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, tegas Ketut Sumedana (redaksi)