Perkara Emas Surabaya di Kejagung, TP Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional78 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun tujuan seorang saksi dipanggil Kejagung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Saksi yang diperiksa berinisial TP selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddaharta Advisory, ujar Ketut Sumedana.

Dalam siaran pers Senin (22/4/2024) dijelaskan adapun Saksi TP Diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA. (redaksi)