Pekanbaru – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., saat dikonfirmasi media ini menyampaikan adapun identitas DPO yang di eksekusi Jumat ( 16/2/ 2024) sekira pukul 13.35 Wib di Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar Provinsi Riau sebagai berikut :
Nama lengkap : Yusri
Tempat lahir : Pekanbaru (lipan kain Kampar)
Umur/tanggal lahir : 65 tahun / 21 April 1959
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pensiunan PT. Pertamina Tanjung Uban
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2170 K/Pid.sus/2013, Tanggal 17 Februari 2013 atas nama YUSRI yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT. Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/ Wil Provinsi Riau yang mana ditampung ditengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT. Lautan terang (ship to ship) milik Machbub, dan menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,2 Milyar rupiah, serta menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar subsider 1 Tahun penjara.
Awalnya DPO terdeteksi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau, kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, ketika tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru target bergerak ke Kabupaten Kampar menuju Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda 2 (dua), akhirnya target dapat di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI di Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar tanpa melakukan perlawanan. Dan selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan serah terima DPO yusri ke Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau, terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH menyerahkan DPO Yusri kepada Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk di lakukan Eksekusi.
Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lasargi Marel, S.H., M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Oktana, SH., MH melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Yusri di lapas kelas 1 pekanbaru.
Pelaksanaan Eksekusi DPO berlangsung secara aman, tertib, dan lancar, tutup Bambang Heripurwanto (redaksi)