PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution resmi menetapkan perpanjangan status siaga darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi di Provinsi Riau tahun 2024, mulai dari tanggal 1 Februari sampai dengan 29 Februari 2024 mendatang, Jumat (2/2/24).
Perpanjangan penetapan status siaga bencana hidrometeorologi tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts.152/11/2024.
Diketahui sebelumnya, Gubri telah mengeluarkan SK Gubernur Riau nomor Ktps/7743/XII/2023, yakni telah ditetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi Provinsi Riau terhitung tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
Akan tetapi hingga saat ini masih terjadi banjir dibeberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau yang disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan masih dibukanya pintu PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, sehingga perlu menetapkan perpanjangan status siaga penangulangan bencana hidrometeorologi Provinsi Riau.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, dijelaskan bahwa perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi Provinsi Riau ini berdasarkan data pada tanggal 31 Januari 2024 lalu kejadian banjir masih terjadi dibeberapa kabupaten/kota yaitu di Kota Pekanbaru, Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu, Rohil, Kampar, Bengkalis dan Kuansing.
Sehingga dengan adanya bencana banjir itu menyebabkan masih ada masyarakat yang mengungsi di lokasi-lokasi daerah yang terdampak banjir tersebut yakni sekitar 1.210 KK atau sekitar 48.920 jiwa.
Kemudian, pada saat ini ada 6 kabupaten/kota yang masih berstatus darurat banjir dan masih dalam proses perpanjangan status.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari petugas di lapangan bahwa lintas KM 83 di Desa Kemang Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan masih terdampak banjir dan kemarin air masih naik menjadi setinggi 50 sampai 60 cm.
Kemudian pada saat ini pintu pelimpah PLTA Koto Panjang masih dibuka sebanyak 5 pintu atau 50 cm, yang artinya bahwa curah hujan dibagian hulunya yaitu Provinsi Sumatera Barat masih tinggi.
Selain itu, adanya pasang laut mengakibatkan lambatnya penurunan tinggi muka air sungai sehingga air masih banyak tergenang di pemukiman dan jalan-jalan serta infrastruktur lainnya.
Sehingga berdasarkan data dan kejadian yang ada, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan perpanjangan status darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi mulai tanggal 1-29 Februari 2024.
(Mediacenter Riau/ip)