Kajati Riau Hadiri Rapat Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau

Kejati Riau117 Dilihat

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau.

Kegiatan yang di laksanakan di Balai Serindit Aula Gubernuran itu berlangsung sekira pukul 9.40 (24/1/2024).

Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH. MH melalui siaran persnya (24/1/2024).

Bambang Menyebutkan bahwa adapun tujuan pertemuan ini untuk membahas masalah konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat setempat, serta mencari solusi untuk mengatasi konflik agraria yang marak terjadi.

Dalam arahannya, Gubernur Riau Edy Nasution menyebut bahwa terjadinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat di Riau didasari oleh beberapa hal, diantaranya pertama, terdapat pengakuan lahan oleh masyarakat/kelompok tani/koperasi didalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan. Kedua, terdapat pengakuan tanah ulayat oleh masyarakat adat di dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan. Ketiga, terdapat konflik masyarakat yang menuntut perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (minimal seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan/IUP-nya). Keempat, terdapat banyak perjanjian kemitraan atau kerjasama lainnya antara perusahaan perkebunan atau kehutanan dengan masyarakat yang belum terealisasi. Kelima, terdapat izin lokasi sudah berakhir, namun perusahaan belum mengurus perijinan perusahan perkebunan lainnya. Keenam, tuntutan pengembalian lahan masyarakat terhadap tanah yang sedang dalam proses perpanjangan HGU. Ketujuh, terdapat perusahaan perkebunan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Diakhir Gubernur Riau Edy Nasution menyebut, Riau merupakan provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia, namun belum sepenuhnya memberikan dampak baik bagi masyarakat disekitar (perusahaan kelapa sawit), dan bahkan tidak sedikit yang memiliki konflik.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan terkait banyaknya konflik-konflik sengketa lahan yang ada di Provinsi Riau antara perusahaan dengan masyarakat, agar Pemerintah dapat dahulu mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ada, sehingga konflik lahan perusahaan dengan masyarakat terhindar.

Dan membentuk Tim Terpadu Penertiban di Sektor Perkebunan, agar kedepannya tidak lagi terjadi konflik/permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat, dan terkait masih banyak persoalan perkebunan sawit di Riau yang harus segera ditangani. Untuk itu, diharapkan kepada kita semua dapat memberikan win-win solution atas konflik lahan yang ada di Bumi Lancang Kuning, baik dari perusahaan maupun masyarakat.

Rapat Koordinasi Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Redaksi)