Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

Nasional187 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.

kelima nya diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan ke awak media , adapun kelima saksi diperiksa Selasa (21/11/2023) yaitu:

1. W selaku Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017.

2. AS selaku Manager Market Research and Development PT Krakatau Steel tahun 2017.

3. UY selaku Sekretaris PT LAPI Ganeshatama Consulting.

4. DI selaku PT LAPI Ganeshatama Consulting.

5. WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2016.

Sebut Ketut, adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tol Japek. (redaksi)