Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ke enam saksi yang diperiksa Selasa (7/11/2023) yaitu:
1. HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
2. DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
3.H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
4. AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
5. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
6. Y selaku Direktur CV Candra Jaya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, terang Ketut. (Safri)