Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau Narsum Anti Korupsi di Lingkungan PT. PLN UIP Sumbagteng

Nasional125 Dilihat

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi di Lingkungan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG).

Kegiatan Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H sekitar pukul 14.00 Wib, Bertempat di Ballroom Hotel Novotel, Jalan Riau No. 59, Kp. Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru tersebut di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Kamis  (24/2023)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzzy Marasabessy, S.H., M.H, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) I Njoman Surjana, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Para Senior Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG), Manager Unit Pelaksana Proyek SBT 1, 2, dan 3, serta Para Pegawai PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG).

Dalam sambutannya, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) I Njoman Surjana menyampaikan bahwa Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat kemajuan, keadilan, dan perkembangan negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Sosialisasi ini memiliki tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran kita tentang dampak buruk korupsi dan kita semua dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas korupsi.

Dalam kegiatan ini, kita juga akan mendengarkan pemikiran- pemikiran dari para ahli di bidangnya dan juga berbagi pengalaman serta menjalin jaringan dengan rekan- rekan yang memiliki komitmen yang sama untuk memerangi korupsi.

General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) I Njoman Surjana dalam penyampaian sambutannya meyakini bahwa melalui kerjasama dan pengetahuan yang kita peroleh dalam kegiatan ini, kita dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam masyarakat.

Diakhir penyampaiannya, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) I Njoman Surjana menyampaikan bahwa mari kita bersama- sama bekerja keras dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah korupsi, memberikan pendidikan kepada karyawan dan mempromosikan nilai- nilai integritas di seluruh perusahaan kita. Semangat dan komitmen kita untuk menghilangkan korupsi dari masyarakat dan lingkungan kerja kita sangat lah penting.

Dengan demikian, kita dapat menjadi bagian perubahan yang diinginkan dan berkonstribusi dalam membangun masyarakat yang lebih bersih dari korupsi dan lebih baik.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, selanjutnya penyampaian materi oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya materinya yang diberi judul “Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi”, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa ditinjau dari segi istilah, “Korupsi” berasal dari kata “Corrupteia”, dalam bahasa latin “Bribery” berarti penyuapan/”Seduction” makna yang diartikan “Corrupti” atau “Corruptus” diartikan sebagai memberikan, menyerahkan kepada seorang untuk agar orang tadi berbuat untuk/ guna keuntungan (dari pemberi).

Kemudian juga dalam penyampaiannya, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa secara “Harfiah” korupsi adalah kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, kata- kata bernuansa menghina/ memfitnah, penyuapan.

Dalam Bahasa Indonesia, korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Dalam penyampaian materinya, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan faktor- faktor sulitnya Tindak Pidana Korupsi Diberantas yakni:

– Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia selalu dikaitkan dengan politik

– Adanya kinerja yang bersifat diskriminatif dan tebang pilih dari penegak hukum

– Kurangnya peran serta masyarakat dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi di Lingkungan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) berjalan aman, tertib, dan lancar, sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. (Hendri)