KENDARI | Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Dia ditetapkan bersama dua tersangka lainnya yakni Sekda Kendari berinisial RT dan staf ahli Wali Kota Kendari SH.
Status ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, tersangka Sulkarnain Kadir dalam kasus ini meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Manager Corcom PT MUI Arif Lutfian Nursandi. Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai minimarket di Kota Kendari.
Di sisi lain, pengecatan kampung telah dibiayai APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2011. Selain itu, tersangka juga meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, totalnya ada enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahan CV Garuda Cipta Perkasa.
“Ada permintaan saham 5 persen dari setiap pendirian Anoa Mart. Anoa Mart ini ya 95 persen sahamnya dimiliki PT MUI dan 5 persennya diminta tersangka,” ujar Ade, Senin (14/8/2023).
Dia juga menjelaskan peran tersangka SM, staf ahli wali wota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI. Sementara tersangka RT saat itu menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni dengan pembiayaanya diminta dari PT MUI.