Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi  Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Nasional236 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Pemeriksaan terhadap 2 Orang Saksi ini dilakukan Penyidik karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, yaitu:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa (25/7/2023) menjelaskan ke awak media saksi – saksi yang diperiksa yaitu

1. BS selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

2. A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

Saksi BS dan Saksi A Diperiksa Penyidik  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana (Hendri)