Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH Kamis (4/5/2023) saat siaran pers ke awak media,l.
adapun ke 8 (delapan) saksi yang di periksa yaitu:
1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
2. AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo.
3. AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta.
4. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.
5. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. K selaku Head Operational PT Elebram Systems.
7. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
8. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, ujar Ketut Sumedana.
Adapun sambungnya lagi, kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai dengan 2022, pungkas Ketut. (Hen)