Pemko Pekanbaru Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar SPMB 2026, Kepala Sekolah Terancam Dicopot dan Dipidana

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tidak akan mentoleransi praktik penerimaan siswa di luar sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya, tetapi juga dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, saat menghadiri Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Senin (8/6/2026).

Menurut Markarius, komitmen seluruh pihak untuk menjalankan SPMB secara transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas menjadi langkah penting dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Pekanbaru.

“Tujuan kita sederhana, jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah. Semua anak harus mendapatkan akses pendidikan yang layak dan adil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan berbagai solusi bagi calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta yang akan mendapatkan dukungan dan pembinaan dari pemerintah.

Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir apabila anaknya belum memperoleh tempat di sekolah negeri. Pemerintah juga akan terus memastikan kualitas pendidikan di sekolah swasta mitra tetap terjaga.

“Sekolah swasta yang bekerja sama akan terus dibina agar kualitasnya terjaga. Pemerintah juga memberikan dukungan sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyekolahkan anaknya di sana,” katanya.

Di sisi lain, Markarius mengakui masih adanya catatan negatif pada pelaksanaan penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya. Praktik percaloan, titipan, hingga pungutan uang masuk dinilai telah mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan agar tidak bermain-main dalam proses penerimaan murid baru. Pemko Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Jangan ada lagi praktik titipan, permainan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan siswa. Jika ditemukan, sanksinya tegas. Tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga bisa berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui komitmen bersama tersebut, Pemko Pekanbaru berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung bersih, jujur, transparan, dan adil sehingga seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. (Red)