PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengecam keras aksi perburuan dan pembunuhan gajah sumatera yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Tindakan keji tersebut dinilai bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai nilai luhur adat Melayu yang menjunjung keseimbangan dan kelestarian alam.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa menjaga flora dan fauna merupakan tanggung jawab bersama sebagai amanah untuk generasi mendatang.
“Alam bukan untuk dihabiskan, tetapi diwariskan. Merusak alam sama artinya merusak masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
LAMR juga menyatakan dukungan terhadap program Green Policing yang digagas Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Sebelumnya, seekor gajah sumatera jantan ditemukan mati mengenaskan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi kepala terpotong dan gading hilang.
Petugas turut menemukan proyektil peluru di lokasi kejadian, yang mengindikasikan gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak sebelum diambil gadingnya.
Peristiwa ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang menjadi habitat penting gajah sumatera. LAMR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sebagai efek jera.
“Jika alam terus dilukai, maka keseimbangan hidup akan terganggu. Adat Melayu mengajarkan hidup selaras dengan alam, bukan merusaknya,” tutupnya. (Hsn)
