Pemko Pekanbaru Gandeng APJATEL, Penataan Kabel Fiber Optik Dilakukan Bertahap

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melakukan penataan jaringan kabel fiber optik yang semerawut di sejumlah ruas jalan. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
Penataan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi terkait penertiban jaringan kabel di wilayah kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan seluruh anggota APJATEL pada prinsipnya mendukung penataan kabel fiber optik tersebut.
“Namun Pemko Pekanbaru meminta adanya perhitungan teknis dan pembahasan yang mendalam, khususnya pada ruas-ruas jalan tertentu,” ujar Ardiansyah, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan karena berpotensi menimbulkan dampak teknis di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kajian teknis terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.
Sebagai langkah awal, seluruh penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan menyerahkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026. Sementara itu, pemindahan kabel ke bawah tanah akan difokuskan terlebih dahulu di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak.
“Untuk lokasi tersebut, pada prinsipnya sudah disetujui. Namun secara teknis membutuhkan waktu. Kita berikan batas waktu satu bulan dengan pelaksanaan secara bertahap karena banyak operator yang terlibat,” jelas Ardiansyah yang akrab disapa Yayan.
Pemko Pekanbaru juga meminta agar seluruh operator bergerak secara terkoordinasi melalui asosiasi, bukan berjalan sendiri-sendiri, guna menghindari tumpang tindih pekerjaan di lapangan.
“Terkait perizinan, seluruh jaringan yang terpasang masih dalam pemantauan dan belum ditemukan pelanggaran. Perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital,” pungkasnya.