Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Diserahkan ke Wali Kota

Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengkaji langkah penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon. Kajian tersebut dilakukan menyusul munculnya sejumlah persoalan yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Pembahasan itu mengemuka dalam rapat yang digelar di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin jajaran Pemko Pekanbaru bersama unsur terkait.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan rapat tersebut membahas perkembangan terkini aktivitas operasional THM Paragon. Dari hasil rapat, pemerintah kota telah merumuskan sejumlah kesimpulan.

“Kesimpulan rapat akan kami tuangkan dalam bentuk telaahan staf dan segera disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk menjadi bahan pengambilan keputusan,” ujar Ingot.

Ia menegaskan, rencana penertiban tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan mendekatnya Bulan Suci Ramadan. Menurutnya, secara umum tempat hiburan malam memang menghentikan operasional selama Ramadan, namun kasus Paragon memiliki persoalan lain yang menjadi perhatian serius.

“Ada persoalan lain yang menjadi sorotan, salah satunya kegiatan kontes kecantikan waria yang menimbulkan penolakan dan reaksi dari masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, masyarakat diketahui sempat melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap aktivitas di THM Paragon yang dinilai tidak sejalan dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Aspirasi masyarakat tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam rapat Pemko.

“Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar diambil langkah tegas,” jelas Ingot.

Terkait bentuk penertiban maupun sanksi yang akan diterapkan, Pemko Pekanbaru masih menunggu keputusan Wali Kota setelah menerima telaahan staf. Ingot memastikan, setiap langkah yang diambil akan berlandaskan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Mengenai bentuk penindakan, akan kami sampaikan setelah ada keputusan dari wali kota,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (31/1/2026) dini hari. Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aktivitas kontes kecantikan waria di salah satu hiburan malam yang sempat viral di media sosial.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan pemerintah kota tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam, terlebih jika mencoreng nama baik daerah.

“Jika terbukti melanggar aturan, tentu akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemko Pekanbaru juga mengimbau seluruh pengelola hiburan malam untuk mematuhi aturan serta menjaga kondusivitas kota, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan. (Red)