Tim Gabungan Awasi Harga Minyakita di Pekanbaru, Pastikan Sesuai HET Rp15.700 per Liter

PEKANBARU – Petugas gabungan mengingatkan para pedagang di pasar tradisional agar tidak menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan selama Ramadan.

Pengawasan dilakukan Tim Saber Pelanggaran Harga Keamanan dan Mutu Pangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Pasar Agus Salim dan Pasar Cik Puan, Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian, Khairunnas, mengatakan inspeksi mendadak tersebut bertujuan memastikan bahan pokok, khususnya minyak goreng subsidi Minyakita, dijual sesuai ketentuan.

“Kami melakukan pengawasan harga bahan pangan saat Ramadan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tim akan memberikan sanksi kepada pedagang yang terbukti menjual Minyakita di atas HET. Namun berdasarkan hasil pemantauan di dua pasar tersebut, harga Minyakita masih sesuai ketentuan pemerintah.

“Sesuai hasil pantauan dan pengawasan di kedua pasar itu, untuk Minyakita harganya sesuai dengan HET,” tegasnya.

Selain minyak goreng, tim juga memantau potensi gejolak harga bahan pokok lainnya selama Ramadan. Pada pekan pertama bulan puasa, harga sejumlah komoditas dinilai masih stabil.

“Harga bahan pangan masih stabil, seperti cabai merah, bawang, beras dan daging sapi,” paparnya.

Khairunnas menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional, tetapi juga menyasar supermarket serta distributor bahan pangan guna memastikan distribusi dan harga tetap terkendali. (Red)