NiPEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Kota Pekanbaru. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah tahun 2026 pada awal Februari lalu.
Agung menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI secara terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh ASN, instansi vertikal (Forkopimda), dunia usaha, hingga masyarakat.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, ditetapkan jadwal kegiatan rutin. Setiap hari Selasa, lingkungan kantor pemerintahan maupun swasta wajib melaksanakan kerja bakti dan penataan lingkungan kerja selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.
Sementara setiap hari Jumat, kegiatan bersih-bersih dilakukan di area publik. Kegiatan dapat diawali dengan olahraga bersama hingga menjelang Shalat Jumat, dengan catatan tidak mengganggu pelayanan publik.
Agung juga menginstruksikan sejumlah perangkat daerah menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing dalam mendukung gerakan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan diminta memperkuat aspek Resik dan Indah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, inspeksi kebersihan berkala, pengendalian limbah berbahaya, serta penataan ruang terbuka hijau dan penanaman pohon.
Dinas Perhubungan diminta mendukung aspek Aman dan Indah melalui penataan lalu lintas, peningkatan keselamatan kawasan publik, serta optimalisasi penerangan jalan umum. Dinas Kesehatan diminta memperkuat aspek Sehat lewat pengawasan sanitasi lingkungan dan pengaktifan kembali Gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Satuan Polisi Pamong Praja diminta menegakkan ketertiban umum, termasuk penertiban banner, baliho, spanduk, poster, dan reklame yang tidak sesuai ketentuan maupun mengganggu estetika kota.
Badan Kesbangpol diminta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian diarahkan melakukan penertiban dan penataan kabel jaringan telekomunikasi, termasuk kabel serat optik yang terpasang tidak tertib dan mengganggu estetika kota.
Para camat dan lurah diminta mengoordinasikan partisipasi aktif ASN, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah masing-masing, serta memastikan kegiatan rutin Selasa dan Jumat berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik. Monitoring dan pelaporan dilakukan secara berjenjang.
Seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diwajibkan mendokumentasikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dan melaporkannya setiap akhir bulan kepada Wali Kota melalui Inspektur Daerah Kota Pekanbaru.
Khusus Inspektur Daerah, diminta melakukan pengawasan dan menghimpun laporan dari seluruh perangkat daerah untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Gerakan Indonesia ASRI ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan Kota Pekanbaru yang aman, sehat, bersih, dan indah secara berkelanjutan. Kred)
