PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, Jumat (20/2/2026).
Tim yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, bersama tim gabungan dari DPMPTSP Kota Pekanbaru menyasar sejumlah restoran di Mall Pekanbaru dan Pusat Perbelanjaan Senapelan Plaza.
Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan restoran siap saji yang beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa rumah makan juga kedapatan melayani pengunjung untuk makan di tempat pada siang hari.
Pengelola usaha yang melanggar langsung diberikan teguran dan diminta segera mengurus izin operasional selama Ramadan melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemko Pekanbaru.
“Sebagaimana kebijakan yang sudah dituangkan dalam SE Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan, maka hari ini kami turun untuk memastikan restoran dan rumah makan sudah mengikuti aturan tersebut,” ujar Yuliarso.
Ia menegaskan, restoran yang telah mengantongi izin tetap harus menjalankan operasional sesuai ketentuan. Izin terbatas diperuntukkan bagi non-muslim, sedangkan izin khusus dapat melayani perempuan, ibu hamil, dan anak-anak. Izin tersebut juga wajib dipajang di depan rumah makan.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan guna menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. (Red)
