Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Pengelolaan Kanto STC ke Pedagang

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mensosialisasikan pengelolaan kantor dan toko (kanto) kepada para pedagang di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC).

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (3/2/2026) malam, dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Drs Ingot Ahmad Hutasuhut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Asisten II Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Asisten III Syamsuwir, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Iwan Simatupang, serta Kepala BPKAD Firmansyah Eka Putra.

Selain itu, hadir pula Kepala DPM-PTSP Mahyuddin, Kepala Satpol PP Yuliarso, Plt Kepala Dinas Kominfotiksan Ardiansyah Eka Putra, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, dan Kepala Bagian Kerjasama Dedi Damhudi.

Usai kegiatan, Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan seiring akan berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) Sukaramai Trade Center antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP).

“Jadi sosialisasi ini terkait dengan berakhirnya kerja sama Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT MPP dalam peremajaan Pasar Sukaramai,” ungkap Ingot.

Ia menyebutkan, terdapat sebanyak 134 unit ruko di STC yang masa BGS-nya akan berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, seluruh ruko akan menjadi aset milik Pemko Pekanbaru.

“Karena kerja sama berakhir, maka ruko-ruko tersebut diserahkan kepada Pemko Pekanbaru sebagai hasil dari kerja sama yang telah berlangsung selama ini,” jelasnya.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru mengumpulkan para pedagang yang menempati ruko-ruko tersebut guna mensosialisasikan pola dan sistem pengelolaan ke depan.

“Kita sudah sampaikan pola-pola pengelolaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun dari pedagang juga ada permintaan dan aspirasi yang disampaikan,” ujar Ingot.

Aspirasi para pedagang tersebut, lanjut Ingot, akan dibahas lebih lanjut oleh Pemko Pekanbaru hingga diperoleh kesepakatan bersama, selama tetap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kita akan diskusikan sampai mengerucut dan bisa disepakati, sepanjang itu tidak bertentangan dengan regulasi,” tutupnya. (Red)