THM di Pekanbaru Dipastikan Tutup Selama Ramadhan 1447 H, Termasuk yang Berada di Hotel

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah kota akan dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan kebijakan ini berlaku menyeluruh, termasuk THM yang selama ini berada di dalam fasilitas hotel dan sebelumnya masih diberikan kelonggaran.

“Selama ini memang ada toleransi untuk hiburan malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel. Namun untuk Ramadhan tahun ini, berdasarkan aspirasi masyarakat, seluruhnya kemungkinan besar tidak diperbolehkan beroperasi,” ujar Agung Nugroho usai memimpin penyegelan THM Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore.

Ia menjelaskan, khusus untuk fasilitas hotel, aktivitas yang masih diizinkan selama Ramadhan hanyalah restoran, itupun dengan pengaturan jam operasional yang akan ditetapkan pemerintah kota.

“Nanti akan kita atur jam operasionalnya, agar tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa,” katanya.

Lebih lanjut, Agung Nugroho menyampaikan bahwa ketentuan penutupan hiburan malam selama Ramadhan akan dituangkan secara resmi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.

“Pemerintah kota akan menerbitkan Perwako menjelang Ramadhan. Pengawasan juga akan diperketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.

“Kami ingin suasana Ramadhan di Kota Pekanbaru benar-benar kondusif, khusyuk, dan tidak terganggu oleh aktivitas hiburan malam,” tutupnya.