PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah lebih dahulu melakukan penertiban terhadap billboard dan baliho yang melanggar ketentuan sejak awal tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Arahan tersebut kembali ditegaskan Presiden saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh kepala daerah di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan pemotongan terhadap 198 tiang billboard, serta menertibkan sekitar 300 baliho yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu estetika kota.
“Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan. Billboard dan baliho yang semrawut merupakan sampah visual yang merusak keindahan kota. Karena itu kami tertibkan agar Pekanbaru terlihat lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang,” ujar Agung Nugroho, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi sampah visual, membuka ruang kota yang lebih tertata, serta mendukung upaya penambahan ruang terbuka hijau dan penataan wajah kota secara berkelanjutan.
Menurut Agung, langkah cepat yang telah dilakukan Pemko Pekanbaru menunjukkan komitmen daerah dalam merespons kebijakan pemerintah pusat serta menjalankan instruksi Presiden secara konkret.
“Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang responsif dan sejalan dengan arah kebijakan nasional. Arahan Presiden kami wujudkan melalui kerja nyata di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan penertiban reklame tersebut mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, sehingga kegiatan berjalan aman dan kondusif.
“Dengan dukungan Forkopimda, penertiban dapat dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antar unsur pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menata kota,” katanya.
Agung Nugroho menambahkan, kegiatan penertiban billboard dan baliho akan terus dilanjutkan karena masih ditemukan reklame yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
“Kami konsisten menata Pekanbaru agar tertib secara aturan, indah secara visual, hijau, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. Red)
