Ft. Ilustrasi
PEKANBARU – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau yang menawarkan berbagai keringanan akan segera berakhir pada 15 Desember 2025. Program ini telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, sejumlah insentif dalam program ini cukup diminati masyarakat, seperti pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan terutang serta penghapusan denda keterlambatan.
“Dispensasi ini bisa dimanfaatkan bagi kendaraan yang sudah lama mati pajak, termasuk kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Dalam program ini, wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan. Selain itu, kendaraan Non-BM yang melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan pengurangan 50 persen pokok pajak pada tahun pertama.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bapenda juga memberikan insentif 10 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo. Permohonan fasilitas ini dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa jatuh tempo.
Namun demikian, program pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.
Untuk kemudahan layanan, masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Saat ini Drive Thru tersedia di Pekanbaru (Jl. Sudirman dan Jl. Gajahmada), serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai. (Red)
