Kejati Maluku Kembali Tuntaskan Kasus Narkotika Lewat Jalur Restorative Justice

AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menuntaskan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Tersangka berinisial FTP alias Dora dibebaskan dari penuntutan dan dialihkan ke program rehabilitasi setelah seluruh prosedur hukum dan asesmen terpenuhi.

Proses penghentian penuntutan dilaksanakan pada Selasa (15/7/2025) secara daring bersama Tim Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH, yang memimpin pengajuan penghentian penuntutan menyampaikan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan dinilai layak menjalani rehabilitasi. Turut hadir mendampingi Kajati, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, SH, MH; Kabag TU Ariyanto Novindra, SH, MH; Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, SH, MH; serta Kasi D Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, SH, MH sebagai jaksa fasilitator.

“Tersangka adalah pengguna aktif dan bukan bagian dari jaringan. Kami ajukan penghentian penuntutan dan rehabilitasi sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis,” ujar Kajati.

Dari hasil asesmen medis dan hukum, tersangka terbukti sebagai pemakai aktif dengan tingkat penyalahgunaan rendah. Barang bukti yang disita berupa dua paket kecil sabu seharga Rp400 ribu yang dibeli dari seseorang berinisial M. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jl. Dr. Malaihollo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate menjelaskan bahwa keputusan RJ ini didasarkan pada Surat Edaran Jaksa Agung No. 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi penanganan perkara narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif.

Direktur B JAM-Pidum Kejagung RI, Wahyudi, SH, MH, menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta.

Kasus ini menjadi salah satu implementasi nyata dari pendekatan keadilan restoratif yang menekankan penyelesaian hukum secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (Redaksi)