Bagansiapiapi – Sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas nama Terdakwa Kartono Alias Ahuat kembali di gelar.
Persidangan Virtual Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir ini digelar sekitar pukul 15.00 Wib, Rabu (28/5/2025) dan Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.
Dalam keterangannya, Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., menyampaikan bahwa telah berlangsung lanjutan Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Adapun yang hadir dalam persidangan tersebut, antara lain :
a) Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir
– Nurmala Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua)
– Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota)
– Nora, S.H. (Hakim Anggota)
– Julpabman Harahap (Panitera Pengganti)
b) Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
– Daniel Sitorus, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)
c) Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi
– Kartono Alias Ahuat (Terdakwa)
Dalam persidangan sebelumnya sebut Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha kepada media ini, sesuai Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring disebutkan “terdakwa KARTONO Alias AHUAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum”.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut terdakwa KARTONO Alias AHUAT di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa KARTONO Alias AHUAT bahwa membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya.
Dalam Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diselenggarakan pada hari ini dibacakan oleh Ibu Nurmala Sinurat, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua memutuskan menghukum pidana untuk Terdakwa KARTONO Alias AHUAT dengan pidana kurungan seumur hidup, jelas Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan Terdakwa KARTONO Alias AHUAT menyatakan pikir-pikir untuk 7 (tujuh) hari kedepan terkait putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah selesai sekitar pukul 15.30 Wib dalam keadaan aman, tertib dan lancar, tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa Kartono ditangkap pada September 2024 oleh Pihak Kepolisian Daerah Riau dengan barang bukti 45 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.(redaksi)