PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara resmi oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Senin (26/5/2025) di Auditorium Kantor BPK Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Ketua DPRD Rohil Ilhami S.Tr.Kep, serta kepala daerah dan perwakilan DPRD dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan, 10 kabupaten/kota dinyatakan berhasil meraih opini WTP atas laporan keuangannya, yakni Kabupaten Bengkalis, Kampar, Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kota Dumai.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami menyampaikan bahwa penyerahan LHP oleh BPK menandai selesainya proses pemeriksaan keuangan daerah, sesuai Pasal 17 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Pada kesempatan itu, Ilhami mewakili DPRD se-Riau memberikan sambutan, sementara sambutan mewakili kepala daerah disampaikan oleh Bupati Pelalawan, Sukri.
Opini WTP ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. BPK RI berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
Momentum ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Sumber: Media Center Rohil