Piru- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Seram Bagian Barat yaitu Asmin Hamja, S.H, M.H, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn dan Jaksa Penyidik lainnya melakukan penyitaan dokumen terkait Kasus Dugaan Bansos Covid-19 Dinas Sosial SBB.
Penyitaan dokumen pada Dinas Sosial SBB di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat ini berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari SBB Nomor: Print- 137/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 29 April 2025.
” Ya, telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Dataran Honipopu dengan Penetapan Nomor: 31/Pid.B.Sita/2025/PN Drh tertanggal 02 Mei 2025, ujar Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, S.H., M.Kn Rabu (14/5/2025).
Dalam keterangan pers disampaikan, terdapat 7 (tujuh) bundel dokumen yang disita atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinas Sosial Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 5,5 Miliar.
Sebelumnya, inisial JR dan ML pada tanggal 02 Mei 2025 lalu telah dilakukan Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kedua orang tersangka selama 20 hari hingga tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Ambon.
“Dokumen ini nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembuktian dalam persidangan yang akan datang nanti. Disisi lain, kami sedang melakukan pengembangan pendalaman penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur lain yang terlibat dalam kasus ini.” terang Kasi Intel Kejari SBB kepada media ini.
Selama proses penyitaan sambung Gusnanda, dokumen yang disita terdiri dari Surat Keputusan (SK), SP2D, Surat Permohonan Dana Covid Tahap 1-6, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan dan Penanganan Dana Covid-19 yang dilakukan oleh JR dan MN untuk melaksanakan Belanja Sembako dan Biaya Operasional selama penanganan Covid-19 pada tahun 2020.
Proses penyitaan dokumen berjalan dengan lancar, aman dan terkendali, pungkas Kasi Intel Kejari SBB (redaksi)