Jaksa Agung ST Burhanudin Dinobatkan Sebagai ” Tokoh Penegak Hukum Humanis”

Nasional487 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima penghargaan kategori ”Tokoh Penegak Hukum Humanis”

Anugrah bergengsi tersebut di peroleh Jaksa Agung RI ST Burhanudin dalam ajang Detikcom Awards 2024, yang diselenggarakan di The Westin Jakarta, Kamis (17/10/ 2024)

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menyampaikan, selama menjabat sebagai Jaksa Agung, detikcom menilai ST Burhanuddin telah banyak melakukan pembenahan bagi Korps Adhyaksa untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis.

Sudah banyak program yang telah dilakukan di antaranya adalah penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice, pendirian rumah restoratif dan balai rehabilitasi.

Pada malam penyematan Penghargaan ini secara khusus, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada media Detikcom atas anugerah penghargaan yang diberikan.

Selama kepemimpinannya, Jaksa Agung telah menerima total 50 penghargaan dengan beragam kategori.

”Terima kasih kepada media Detikcom karena tanpa kehadiran media, kerja apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Penghargaan ini kami persembahkan untuk Korps Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.

Untuk diketahui, melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum.

Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan lebih dari 6000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. (redaksi)