JAM-Pidsus Periksa 3 Orang Saksi yang Terkait dengan Kasus Tol Japek

Nasional483 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Rabu (9/10/2024)

Mereka bertiga dipanggil oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar dalam keterangan persnya menyampaikan adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga.

2. YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d. Desember 2017.

3. PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.

Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP. (redaksi)