Keadilan Restoratif Disetujui, Kejari Rohil Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penadahan

Rokan Hilir61 Dilihat

Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wib telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka Kasus Penadahan Mulyadi Nasution Alias Mul.

Hal itu dilakukan Kejari Rohil berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024 atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., dalam keterangan persnya menyampaikan, adapun kronologisnya,  Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul membeli 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwitansi pembelian dari Sdr. Nanang (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana kemudian diketahui 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tersebut merupakan barang curian milik Saudari Eva Solina Sirait.

Sehingga dengan demikian perbuatan Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul memenuhi rumusan unsur Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Kemudian setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.

Oleh karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024 sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul resmi dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. (redaksi)