Tim Penerangan Hukum Kajati Riau lakukan penyuluhan HUkum di SMK MUhammadiyah 2 kota Pekanbaru

Nasional79 Dilihat

Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka mensukseskan Program Jaksa Masuk sekolah melakukan penyuluhan Hukum di SMK Muhammadiyah 2 (dua) Kota Pekanbaru.

Adapun kegiatan penyuluhan Hukum di SMK Muhammadiyah 2 Selasa (20/8/2024)  tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H.

Mewakili Kajati Riau yaitu saya selaku Kasi Penkum Kejati Riau didampingi oleh Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Simon, S.H., M.H sebagai narasumber, Program JMS ini diikuti oleh majelis guru dan siswa/i SMK Muhammadiyah 2 Kota Pekanbaru, ujar Zikrullah SH., MH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H., dalam kesempatan melakukan penyuluhan Hukum tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah SMK Muhammadiyah 2 Kota Pekanbaru yang telah menyambut baik tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang akan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum program “Jaksa Masuk Sekolah”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H berharap melalui kegiatan ini, siswa/i SMK Muhammadiyah 2 Kota Pekanbaru dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Simon, S.H., M.H sebagai narasumber membawakan materi yakni “JUDI ONLINE”. Dimana akhir akhir ini, Judi Online sendiri menjadi kebiasaan buruk di lingkungan masyarakat sehingga perlu adanya edukasi yang diberikan untuk menjauhi permainan Judi Online terkhusus dikalangan remaja siswa dan siswi.

Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Simon, S.H., M.H menyampaikan permainan judi sendiri diatur ketentuannya dalam Pasal 303 KUHP. Sedangkan permainan Judi Online ketentuannya diatur dalam Pasal 27 (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah sendiri kata narasumber telah melakukan upaya pencegahan dan juga pemberantasan perihal permainan Judi Online ini yakni dengan membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian daring sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Kemudian, memblokir akun dan rekening yang digunakan untuk bermain permainan Judi Online serta melakukan sosialisasi dampak negatif bermain permainan judi online.

Untuk itu, mari bersama- sama kita jauhi permainan Judi Online, tutupnya (redaksi)