Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Nasional495 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi. Kamis (15/8/2024)

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr., Harli Siregar adapun ke 4 saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial:

1. HS selaku Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 s.d. Oktober 2018.

2. DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s.d. Juni 2020.

3. WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.

4. SBU selaku Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.

Pemeriksaan terhadap ke 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP, ungkap Kapuspenkum Dr Harli Siregar (redaksi)