Kejati Riau Riau Akmal Abbas, SH., MH Resmikan 136 unit Rumah Restorative Justice Bermasa pada Desa Se-Kabupaten Bengkalis.

Kejati Riau64 Dilihat

Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH meresmikan 136 unit Rumah Restorative Justice Bersama pada Desa Se-Kabupaten Bengkalis.

Peresmian Rumah Restorative Justice yang dipusatkan di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota Daerah Bengkalis Rabu (12/6/2024) sekira pukul 10.30 Wib disampaikan oleh Plh. Kasi Penkum Kejati Riau, Sonang Simanjuntak SH.,MH.

Saat peresmian rumah ‘RJ’ Bermasa ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH memberikan apresiasi atas sinergi dan sumbangsih daerah yang berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan secara musyawarah mufakat dengan pelibatan para tokoh agama, adat dan masyarakat yang berlandaskan pada pemulihan keadaan semula sebagaimana ciri khas kita sebagai bangsa Indonesia, dan ini adalah salah bentuk sumbangsih Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau terus berupaya menghadirkan ruang keadilan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut kepada para hadirin Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH juga menjelaskan bahwa adanya rumah ‘RJ’ ini merupakan representasi terobosan prospektif melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai entitas hukum progresif mampu mengakomodir nilai-nilai keadilan yang selama ini terkungkung kaku oleh legisme hukum itu sendiri.

Plh Kasi Penkum Kejati Riau Sonang Simanjuntak saat dikonfirmasi menambahkan dalam seremonial yang diadakan di sela-sela Kunjungan Kerja ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH berharap agar fasilitas rumah ‘RJ’ Bermasa yang ada di setiap Kantor Desa di Kabupaten Bengkalis ini sekiranya dapat difungsikan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang ada ditengah masyarakat.

Dimana pelibatan pihak pelaku, korban dan tokoh masyarakat menjadi unsur utama dalam mengembalikan harmoni kehidupan bermasyarakat yang tidak lagi hanya mengedepankan pembalasan terhadap kesalahan pelaku kejahatan.

Rumah ‘RJ’ merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum dan konsultasi hukum bersama Kejaksaan dengan pengedepanan prinsip keadilan, profesional, proporsional, cepat, sederhana dan penuh kekeluargaan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH bersama Ketua IAD Wilayah Riau Ny. Dewi Akmal, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M. Hum, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah, SH., MH beserta Para Kasi di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Forkopimda Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkalis, Pengurus IAD Wilayah Riau dan Pengurus IAD Daerah Bengkalis.

Peresmian Rumah Restorative Justice Bersama pada Desa Se-Kabupaten Bengkalis berjalan aman tertib dan lancar. jelas Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Sonang Simanjuntak, SH., MH.(redaksi)