Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI – TNI Diadakan di Ambon

Nasional467 Dilihat

Ambon – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayor Jenderal TNI DR. Wahyoedho Indrajit, S.H.,M.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman 2 Lembaga Negara tersebut Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIT di Ballroom Hotel Swiss- Bell Ambon berdasarkan Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor :NK/6/IV/2023/TNI tertanda Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, S.E.,M.M yaitu tentang Kerjasama Dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

Dalam keterangan persnya, Kajati Maluku melalui Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina SH.,MH., menyampaikan adapun peserta yang hadir  dalam kegiatan dimaksud yaitu :

1. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah

2. Sriada, S.H.,M.H, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, Hakim Pengadilan Negeri Ambon,Kakumdam XVI/Pattimura, Kakumrem 151/Binaiya, Wakil Komandan POM

3. DAM XVI/Pattimura, Wakil Komandan Otmil, Komandan Dilmil III-18 Ambon, POM AL Lantamal IX Ambon, Kasi IDIK POM DAM XVI/Pattimura, Komandan Otmil IV-19,

4. Pakum Lantamal IX Ambon dan Kacabjari Saparua.

Mengawali kegiatan sosialisasi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan sambutan Selamat Datang di Negeri Raja – Raja Kota Ambon kepada Bapak JAM Pidmil beserta rombongan dan terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi Nota Kesepahaman yang merupakan Langkah maju dan menguntungkan bagi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dan juga Tentara Nasional Indonesia.

Ditambahkan dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah memerintahkan Asisten Pidana Militer untuk berkolaborasi dengan Kodam XVI/Pattimura melalui Kakumdam XVI/Pattimura untuk Menyusun Perjanjian Kerjasama dengan tujuan agar lebih bersinergi dan membangun relasi kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Satuan Hukum dan POM TNI, Peradilan Militer serta Oditur Militer yang ada diwilayah Maluku.

Masih di Ballroom Hotel Swiss-Bell Ambon, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam penyampaian materinya bahwa saat ini telah terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang Penegakan Hukum.

Hal ini yang merupakan mandat regulasi dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis Penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI yang dikuatkan dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang pembentukan Tim Tetap Koneksitas berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, Penyidik dan Jaksa yang berada di Pusat maupun di Daerah.

Sedangkan Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman dimaksud, meliputi bidang Kerjasama tentang Pendidikan dan Pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan Gakkum, Penugasan Prajurit TNI dilingkungan Kejaksaan R.I, penugasan Jaksa sebagai Supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personil TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Datun meliputi (Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya), Pemanfaatan Sarana dan Prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas.

Dijelaskan lebih rinci, adapun Penugasan JAM Pidmil dilingkungan Kejaksaan, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usulan Jaksa Agung Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Panglima TNI, sedangkan untuk Prajurit yang menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan lainnya dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Panglima TNI.

Menurut Jampidmil Kejagung, Personil TNI yang ditugaskan dilingkungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengamanan penanganan perkara termasuk diantaranya pengamanan persidangan,pengamanan barang bukti, pengamanan tahanan dan penangkapan tersangka.

Diakhir Sosialisasi, JAM Pidmil berharap agar Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran Kejari dan Cabjari didaerah dapat bersinergi dengan jajaran TNI baik dilingkungan Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara sesuai dengan tujuan dan harapan dari Nota Kesepahaman.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Plakat yang diterima oleh jajaran TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara serta Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon. (redaksi)