Perkara Perkeretaapian Medan belum Selesai, Kadiv “MY” Diperiksa Jaksa

Nasional214 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Kamis (21/3/2024) adapun seorang saksi yang dipanggil secara resmi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023 ini yaitu berinisial MY.

Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara tahun 2015 inisial MY ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, ungkap Ketut Sumedana

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)