Soal Kasus Komoditi Emas di Kejagung, 4 Saksi Diperiksa

Nasional216 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr.  Ketut Sumedana Senin (29/1/2029). Menurut Ketut adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. BW selaku pihak swasta.

3. ML selaku Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010 – 2011.

4. DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar.

Keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Ketut (redaksi)