Kasus Wabup Rohil Tak Terbukti, Polda Riau Terbitkan SP3.?

Pekanbaru – Informasi dari internal Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyebut telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk kasus dugaan perselingkuhan yang mencemarkan nama baik Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman Azhar.

“Informasinya kasus itu sudah SP3,” kata seorang perwira di Polda Riau yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (24/7/2023).

Dikutip dari situs media online www.riaubook.com senin, 24/7/2023 menyebutkan bahwa , Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan yang dikonfirmasi membenarkan telah menutup perkara Wabup Rohil tersebut.

“Kasusnya sudah selesai, tidak ada kelanjutan karena delik aduan, tidak ada yang mengadukan perkara itu,” kata dia.

Ditanya apakah Polda Riau telah turut menerbitkan SP3 dalam perkara itu? Asep Darawan menjelaskan bahwa kasus tersebut belum sampai pada tahap penyidikan.

“Tidak perlu SP3 karena sudah selesai sebelum naik ke penyidikan. Tidak ada bukti dan laporan,” katanya.

Sebelumnya pada tanggal 25 Mei 2023 aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Riau melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang 4 di Pekanbaru dan menemukan Wabup Rohil Sulaiman bersama bawahannya yang sedang sakit.

Keduanya kemudian sempat diamankan oleh aparat sebelum akhirnya dipulangkan karena tidak terbukti malakukan perbuatan melanggar hukum.

“Tidak terbukti,” kata Kombes Pol Asep Darmawan.

Sebelumnya isteri Wabup Sulaiman, Sari Eka Rahmi, mengakui pertemuan antara Sulaiman dengan wanita yang merupakan bawahannya itu telah dia ketahui.

Rahmi mengakui dirinyalah yang menyuruh suaminya, Sulaiman Azhar untuk masuk ke kamar Kabid Dispenda, DRS, malam itu.

“DRS lagi sakit, jadi saya yang minta suami ke kamarnya untuk antar obat,” kata Rahmi saat jumpa awak media, Minggu, 28 Mei 2023.

Tidak hanya itu, Sari Eka Rahmi juga menjelaskan kalau suruhannya tersebut menjadi salah paham beberapa media tentang penggerebekan yang dilakukan Polda Riau kepada suaminya Sulaiman Azhar.

Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) sempat mengkritik keras penggerebekan dilakukan Polda Riau kepada Wabup Sulaiman.

Menurut IPW, penggerebekan dilakukan Ditreskrimum Polda Riau melanggar privasi personal dan melanggar HAM.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penggerebekan dilakukan Polda Riau dan dipublikasikan tanpa ada laporan pidana dapat dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik.

Menurut dia, harusnya memang perkara ini cepat diralat ke publik dan jangan dibiarkan ‘mengambang’ tak berujung. (fzr)

Sumber .www.Riaubook.com