JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Restoratif Justice

Nasional232 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat menggelar siaran pers. Adapun 23 Perkara yang di hentikan melalu Restoratif Justice tersebut yaitu:

1. Tersangka IMEN Pgl IMEN dari Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka HARI SUWANTO bin SUMONO dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka ELISA RATUMBUYSANG bin IMANUEL RATUMBUYSANG dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka ARI CAHYONO bin ARIFIN dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka ROSO SETIOBUDI bin FAUSI JATIM dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka M. FIRZA ZULIANTARA AL MAT bin SAMIAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka MANSUR bin TIKSAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka EKO WAHYUDI bin MOH. SADIK dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

9. Tersangka MARWI dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka MOH. SOKHIBUL GILANG PRAYOGI alias ACIL bin KHOIRUL ANAM dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka ADI KURYANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Tersangka MOH VICKY ARDIANTO bin SUKARMAN dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka NURHASAN bin M. ISMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka H. MOHAMMAD YUSUF bin (Alm.) MOH. ISKHAK dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

15. Tersangka ICKSAN SABILI dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka ACHMAD JAELANI dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka AHMAD FAUZI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka YUHANANTO ANDRIYONO alias JOHAN dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

19. Tersangka MUHAMMAD EDI SUPANDI alias EDI bin KUSNADI dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

20. Tersangka HERDI RAHMAT SAFE’I bin (Alm.) RUSMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

21. Tersangka WAHYU ALPIYANSA bin RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

22. Tersangka I RINDI SAPUTRA Pgl RENDI bin DENI HERMANTO dan Tersangka II KURNIA ILAHI Pgl HERU bin Alm. JUNAIDI dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

23. Tersangka MUHAMMAD FAZIL Pgl FAZIL bin IRWANDI dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Lanjut Kapuspenkum, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Hendri)