Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Nasional187 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Jumat (9/6/2023).

Berita itu di sampaikan oleh Kapuspenkum kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya Jumat (9/6/2023).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun 2 (dua) orang saksi yang di periksa yaitu:

1. R selaku Refining Service PT Antam, Tbk.

2. NPW selaku Refining Service PT Antam, Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1)
Sumber Kapuspenkum kejagung
*Sf