Kejagung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Nasional264 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Senin (2/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu DK

Ia selaku Manager Purchasing PT Saritani Pemuka, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)