Musyawarah Kepenghuluan Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya di Kantor Penghulu Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu (Galery Foto Desa Rohil Membangun)
Penghulu Sungai Segajah Jaya : Kopdes Merah Putih Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
KUBU – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir berlangsung semarak. Pemilihan ketua dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus) yang digelar di kantor Penghulu Sungai Segajah Jaya, Jumat (23/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Tiga calon bersaing memperebutkan kursi ketua koperasi, yakni Angga Prayogo (nomor urut 1), Junaidi (nomor urut 2), dan Suprio (nomor urut 3). Dari 71 peserta Muskepsus yang memberikan hak suara, Junaidi unggul dengan perolehan 37 suara. Disusul Angga Prayogo dengan 22 suara dan Suprio dengan 11 suara.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kubu Dr. Syafrizal, S.Ag., M.I.S., pendamping desa kecamatan dan lokal, pengurus koperasi tingkat kecamatan, ketua RT/RW, kepala dusun, kaur, serta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda.

Penghulu Sungai Segajah Jaya, Burhan, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi ini akan dikelola secara inklusif dengan melibatkan warga dari seluruh dusun di kepenghuluan.
“Kita akan libatkan masyarakat dari setiap dusun yang bersedia bergabung dalam kepengurusan koperasi. Hari ini baru kita mulai dengan pembentukan dan pemilihan ketua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Burhan menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI H. Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.
“Melalui program ini, diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja baru, terutama bagi warga yang terlibat dalam kepengurusan koperasi,” katanya.

Sementara itu, Camat Kubu Dr. Syafrizal dalam arahannya menegaskan bahwa pengurus inti koperasi terdiri dari lima orang yang harus memiliki integritas, pengetahuan di bidang koperasi, keterampilan usaha, dan semangat kewirausahaan.

“Pengurus inti tidak boleh berasal dari unsur pimpinan kepenghuluan, serta tidak memiliki hubungan darah atau semenda (ipar) dengan penghulu. Dewan pengawas koperasi ini langsung dijabat oleh penghulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Koperasi Merah Putih berlandaskan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. *